Polisi Tetapkan 3 Tersangka Aksi Tawuran Remaja di Palembang yang Mengakibatkan 1 Orang Tewas
                
            
                PALEMBANG, iNews.id - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam aksi tawuran remaja yang terjadi di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Minggu (15/1/1023) malam. Ketiga pelaku yakni Reza, Diki Apriansyah dan Iqbal.
Diketahui, dalam kejadian itu mengakibatkan seoran remaja tewas yakni Farel Anggara.
                                    Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang Iptu Apriansyah mengatakan bahwa dalam aksi tawuran remaja tersebut pihaknya telah menangkap delapan remaja.
"Dari delapan yang diamankan baru tiga yang kami tetapkan statusnya sebagai tersangka. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan penyidik," ujarnya, Senin (16/1/2023).
                                    Dia mengatakan, ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu ditangkap dari tempat yang berbeda tanpa perlawanan.
"Tersangka bernama Reza ditangkap tidak lama setelah kejadian. Dari hasil pengembangan, kami kembali menangkap dua remaja lainnya yakni Diki di Ogan Ilir dan DK di kawasan Kertapati Palembang," jelasnya.
                                    Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran yang terjadi antar kelompok remaja di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Minggu (15/1/2023) dini hari memakan korban jiwa.
Satu remaja yakni Farel Anggara dilaporkan tewas dalam aksi tawuran maut tersebut. Korban meninggal dengan luka bacok di kepala bagian belakang satu kali, luka tusuk di punggung satu liang dan luka sayat di kaki bagian paha sebelah kiri satu kali.
                                    Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan delapan pemuda yakni Dani Kesuma (18) warga Jalan Angkatan 66, Lorong Jambu, Kecamatan Kemuning Palembang, Aprian Azhari (22) warga Lorong Kelinci, Kecamatan Kemuning Palembang, Muhammad Satria (19) warga Jalan Padat Karya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kemudian Nur M Arif Raihan Hakim (19) warga Jalan Swadaya, Kecamatan Sukarami, Muhamad Kelvin (18) warga Lorong Jambu, Kecamatan Kemuning, AK (16) warga Tanjung, Kecamatan IB I Palembang, AP (17) warga Jalan Basuki Rahmad, Kecamatan Kemuning Palembang dan Reza (21) warga Lorong Pelita, Kecamatan IB I Palembang.
                                    Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pedang dan parang yang digunakan untuk tawuran, baju pelaku dan sepeda motor milik pelaku.
Editor: Candra Setia Budi