get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Lari Malam di Palembang yang Wajib Dicoba, Nomor 2 Punya Pemandangan Ikonik!

Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka saat Demo Omnibus Law di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:53:00 WIB
Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka saat Demo Omnibus Law di Palembang
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji (Foto: iNews/Muhammad David)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka aksi unjuk rasa massa penolakan omnibus law di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka dijadikan tersangka karena terbukti melanggar hukum.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, 13 orang tersebut diduga sebagai anarko sebanyak tujuh orang dan enam orang sebagai pelaku pengrusakan mobil polisi saat kerusuhan aksi pada Kamis (8/10/2020).

"Tujuh orang anarko datanya sudah dikirim ke Bareskrim Polri untuk disisir secara nasional," kata Anom, Selasa (13/10/2020).

Anom melanjutkan, dari enam orang tersangka pengerusakan mobil masih ada tersangka yang belum diamankan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu.

"Mereka yang diamankan itu berasal dari kalangan mahasiswa, pengangguran dan warga biasa," katanya.

Gelombang penolakan omnibus law di Kota Palembang berlangsung selama empat hari yakni Rabu (7/10/2020), Kamis (8/10/2020), Jumat (9/10/2020) dan Senin (12/10/2020). Aksi terpusat di Simpang Lima DPRD Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel.

Selama empat hari aksi tersebut polisi juga mengamankan 500 orang lebih dari berbagai lokasi yang terdiri dari pelajar SMP-SMA, mahasiswa, dan warga sipil. Mereka diduga berencana melakukan tindakan anarkis dengan barang bukti senjata tajam sera bom molotov. Namun ratusan orang itu kini sudah dibebaskan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut