Polisi Tangkap Kurir Sabu di Muratara, 205 Gram Sabu Disita
MURATARA, iNews.id - Seorang kurir sabu di Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara (Muratara), bernama Susanto (25) ditangkap polisi. Sabu seberat 205 gram disita.
"Satu kurir kita tangkap di simpang Surulangun. Ditemukan sabu sekitar 205 gram di dalam kotak kecil," ujar Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Ahmad Fauzie, Selasa (4/1/2022).
Pelaku ditangkap, setelah pihaknya mendapatkan informasi akan terjadi transaksi sabu di TKP yang merupakan jalan lintas Lubuklinggau-Jambi. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga ditangkap pelaku pada dini hari.
"Pelaku warga Dusun IV Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu. Pelaku dan barang bukti sudah di Mapolres untuk proses lebih lanjut," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi