Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Ganja di OKU

OKU, iNews.id - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Keduanya, NS (34) dan KA (41) ditangkap di dua tempat berbeda.
Kapolres OKU AKBP Danu Bagus Purnomo mengatakan, tersangka NS (34) warga Desa Peninjauan dan KA (41), warga Dusun I, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. "Dua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda," katanya, Jumat (15/10/2021).
Dia menjelaskan, NS ditangkap saat melintas di Jalan Pertamina Desa Markarti Tama, SP V, Kecamatan Peninjauan pada Rabu (13/10/2021) siang.
Dari tangan tersangka disita narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 37,50 gram, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BG 5731 FF, dan satu handphone milik pelaku.
"Saat akan ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti ke semak belukar. Tetapi aksinya diketahui anggota," katanya.
Kemudian pada hari yang sama polisi juga menangkap KA atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di kertas timah rokok warna emas dengan berat bruto 1,60 gram dan uang tunai sebesar Rp567.000.
"Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi