Polisi Siapkan Pos Penyekatan saat Libur Natal dan Tahun Baru
JAKARTA, iNews.id - Polri akan menyiapkan kembali pos penyekatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Pos penyekatan tersebut kembali diterapkan untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah laju pertumbuhan Covid-19.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan PPKM Level 3 di saat libur Nataru 2022 mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. "Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (22/11/2021).
Dedi mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut. Namun, Dedi masih belum menjelaskan lebih rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk oleh Polri. Sebaliknya, Polri baru akan melakukan rapat mekanisme pelaksanaannya pada pekan ini.
"Ya mas semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," ujar Dedi.
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan diterapkan aturan PPKM Level 3.
Editor: Berli Zulkanedi