get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Khusus ASN dan Karyawan BUMD Dibangun di Lokasi Baru Kantor Gubernur Sumsel

Polisi Rekonstruksi Ulang Kasus Pelecehan di FKIP Unsri, Dosen A akan Peragakan Perbuatannya

Selasa, 21 Desember 2021 - 15:18:00 WIB
Polisi Rekonstruksi Ulang Kasus Pelecehan di FKIP Unsri, Dosen A akan Peragakan Perbuatannya
Dosen A akan memperagakan adegan pelecehan yang diduga dilakukannya pada mahasiswinya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel mengagendakan rekonstruksi ulang kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang dilakukan oleh tersangka A. Rekontruksi ulang digelar di TKP dengan menghadirkan langsung tersangka A, oknum dosen FKIP (Unsri)

Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni  mengatakan, rekonstruksi ulang itu digelar secara langsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir yang merupakan TKP tersangka melecehkan korban.

"Agenda rekonstruksi ulang digelar pekan ini di TKP. Tersangka A dihadirkan, dia akan memperagakan perbuatannya kepada korban. Korban dihadirkan dengan pemeran pengganti," ujarnya, Selasa (21/12/2021).

Menurut dia, rekonstruksi ulang tersebut dilakukan dalam rangka memencukupi berkas penyidikan tersangka A sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan. "Meskipun tersangka ini sudah mengakui perbuatannya. Tapi penyidik masih memerlukan bukti-bukti tambahan sehingga ketika berkas dilimpahkan, nantinya, benar-benar sudah klir," ujarnya.

Dalam ini, lanjutnya, penyidik sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi. Masing-masing merupakan rekan korban sesama mahasiswi dan bahkan termasuk Dekan FKIP Hartono berikut Kepala program studi (Kaprodi) jurusan sejarah. "Untuk kondisi korban DR aman dia sehat. Akademiknya pun dijamin oleh pihak kampusnya," katanya.

Adapun dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.

Dimana akibat pelecehan seksual itu tersangka A dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun

Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut