get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivitas Penyerapan APBD di Sumsel Dinilai Masih Lamban

Polisi Korban Pengeroyokan Debt Collector Melapor ke Polda Sumsel

Rabu, 23 Februari 2022 - 17:03:00 WIB
Polisi Korban Pengeroyokan Debt Collector Melapor ke Polda Sumsel
Tangkapan layar video aksi dugaa pengeroyokan. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Rehend (26), anggota polisi yang bertugas di Polres PALI membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel usai menjadi korban pengeroyokan diduga oknum debt collector. di Palembang Icon Mal. Pengeroyokan ini direkam warga dan viral di media sosial

Rehend mengatakan, saat kejadian dirinya tidak mengetahui soal adanya tunggakan kredit mobil yang dipakainya karena mobil tersebut dipinjam dari seorang teman.

"Saya tidak tahu apa-apa. Itu bukan mobil saya, cuma pinjam dari teman karena mobil saya lagi rusak. Tapi tiba-tiba saja saya dikeroyok seperti yang di video viral itu," ujar Rehend, Rabu (23/2/2022)

Rehend dengan tegas membantah pernyataan yang menyebut mobil bermasalah itu sudah berpindah tangan ke dirinya. Dirinya mengaku tidak tahu apa-apa tentang persoalan mobil tersebut dikarenakan memang bukan miliknya. 

"Waktu saya di mal, mereka itu tidak tahu kenapa tiba-tiba langsung narik saya. Nyerobot langsung mau ngambil mobil. Saya heran, makanya saya suruh ke pos satpam untuk nelpon pemilik mobil. Tapi mereka tidak mau dan langsung mau ambil mobil, ya saya tolak," ucapnya.

Menurutnya, saat kejadian pengeroyokan tersebut ada sekitar sembilan orang pria yang mendatanginya. Tanpa menunjukkan bukti apapun, mereka langsung saja berusaha mengambil mobil yang dibawa dengan paksa. Tak hanya itu, sempat terdengar juga ada yang mengaku sebagai polisi saat tindak pengeroyokan itu terjadi. 

"Saya sudah bilang saya ini anggota. 
Terus ada di antara mereka bilang, saya juga anggota, kamu tidak menghargai saya. Ada statemennya begitu. Ada saksinya, satpam juga dengar," ucapnya.

Saat cek-cok terjadi, sempat ada di antara mereka yang berhasil merampas kunci dari mobil bermasalah itu. Namun Rehend kembali mengambilnya sehingga keributan tak bisa terhindarkan. 

"Waktu saya lagi menuju ke pos satpam, disitu saya langsung ditarik terus dikeroyok seperti yang ada dalam video viral itu," ucap dia. 

Akibatnya pengeroyokan tersebut, Rehend mengalami luka pada jari manis sebelah kiri, lebam di bagian tangan serta lecet di sejumlah bagian tubuh.

Tak terima dengan perlakuan itu, Rehend selanjutnya melakukan visum di RS Myria Palembang untuk kemudian membuat laporan dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

"Kejadiannya memang satu hari sebelum videonya viral. Saya baru lapor sekarang soalnya kemarin badan sakit-sakit semua. Tapi malam tadi saya sudah visum di RS, memang mau saya laporkan mereka," ujarnya.

Terkait adanya perwakilan dari pihak debt collector sudah lebih dulu mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel untuk melaporkan dirinya, Rehend justru bingung kenapa dirinya yang dilaporkan.

"Mereka ke propam saya tidak tahu kenapa. Mungkin mereka panik saya ngelapor, jadinya mau ikut melapor juga. Tapi kan lucu, saya ini korban kok saya yang dilaporkan," tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan kroscek terlebih dahulu.

"Jika ada kesalahan dari oknum anggota, polisi yang bersangkutan maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Menurutnya, pemilik kendaraan juga memiliki hak yang sama selama belum ada putusan pengadilan, maka belum bisa ditarik oleh pihak leasing. "Kalau dulu debt collector banyak memanfaatkan jasa polisi untuk menarik kendaraan, namun sekarang sudah tidak bisa lagi karena hal itu sudah ada aturannya," katanya.
 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut