Polisi Ingatkan 2 DPO Pembunuhan di Banyuasin segera Serahkan Diri, Identitas Telah Diketahui
PALEMBANG, iNews.id - Polisi memperingatkan dua terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) segera menyerahkan diri. Kedua orang itu terkait kasus pembunuhan berencana yang tewaskan pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, sudah mengantongi identitas keduanya yang berinisial A dan K.
"Mereka berdua dalam pemburuan kami. Dari situ kami peringatkan silakan menyerahkan diri datang ke kantor polisi terdekat langsung darang ke Mapolda Sumsel," ujar Agus di Palembang, Senin (27/6/2022).
Dia menuturkan, identitas tersebut diketahui setelah polisi menangkap satu pelaku, Samsudin (60), warga Muara Merang, Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Selasa (21/6/2022) pukul 22.00 WIB .
"S diterapkan saat ini ditetapkan tersangka. Ia mengaku kepada penyidik melakukan pembunuhan pasangan suami-istri itu bersama dua rekannya, A dan K," tuturnya.
Menurutnya, salah satu DPO itu diketahui memiliki sepucuk senjata api yang mereka gunakan untuk membunuh para korban. Kedua korban tewas itu, kata dia Somad (40) dan istrinya, Ida (40), warga Dusun Sei Sembilang, Sungai Paku Pendek, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Dia mengungkapkan, jasad para korban ditemukan oleh warga di lokasi terpisah Jumat (3/6/2022) pukul 18.00 WIB. Jasad Ida ditemukan di bawah rumahnya, kemudian Somad ditemukan di dalam rawa-rawa di kawasan hutan Sembilang yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
"Hasil autopsi, ditemukan luka tembak senjata api pada bagian punggung," ucapnya.
Kepada polisi, lanjut dia Samsudin mengaku nekat menghabisi nyawa para korban karena dilatarbelakangi dendam kepada Somad, yang memperkerjakan tersangka sebagai buruh angkut dan pemotongan kayu.
Selain membunuh, Samsudin mengaku bersama A dan K juga mengambil beberapa harta benda milik korban, yakni sepeda motor, satu gawai, perhiasan berupa kalung, cincin dan gelang yang belakangan diketahui imitasi.
Barang bukti tersebut ditemukan polisi tersimpan di rumah Samsudin. "Atas perbuatan itu mereka disangkakan melanggar dengan pasal 340 pembunuhan berencana, pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi