Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Muba, 3 Pelaku Ditangkap
MUBA, iNews.id - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menggerebek gudang penimbunan solar di Kayuara, Kecamatan Sekayu. Tiga orang ditangkap dalam penggerebekan gudang penimbunan BBM subsidi ini, yakni dua sopir dan satu penjaga gudang.
Solar subsidi yang ditimbun para pelaku berasal dari SPBU di sejumlah wilayah di Sekayu. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya enam ton solar. "Modus pelaku dengan cara mengganti sejumlah pelat nomor kendaraan dan juga barcode Mypertamina, sehingga satu truk bisa berulang kali mengisi solar di SPBU," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, Senin (26/6/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, komplotan ini baru delapan bulan beroperasi. Namun penyelidikan masih terus dilakukan untuk memberantas penyalahgunaan BBM subsidi. "Tiga tersangka sudah diamankan. Sementara pemilik usaha kabur dan menjadi DPO," katanya.
Para tersangka akan dijerat UU tentang Migas dan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi