get app
inews
Aa Text
Read Next : Pabrik Sabu di Apartemen Tangerang Digerebek BNN, 6 Bulan Raup Untung Rp1 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg di Muba, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:17:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg di Muba, 2 Kurir Narkoba Ditangkap
Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin saat konferensi pers pengungkapan kasus sabu seberat 3 kilogram yang diamankan dari dua pengedar lintas daerah. (Foto: Humas Polri)

MUSI BANYUASIN, iNews.id – Aksi dua pengedar narkoba lintas berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba). Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), polisi menyita 3 kilogram narkotika jenis sabu dan menangkap dua kurir.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dua pria yang diduga membawa narkoba dari Palembang menuju Lubuklinggau.

“Tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Babat Toman. Saat mobil Daihatsu Sigra hitam milik Rian dihentikan, ditemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan di bawah dasbor bagian depan mobil,” ujar AKBP God didampingi Kasat Narkoba Iptu Budi Mulya dikutip Selasa (21/10/2025).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Rian Andrian alias Codet (42) warga Palembang dan Beni (53) asal Lubuklinggau.
Barang bukti yang disita berupa tiga paket sabu besar yang dikemas dalam plastik hijau, yang dikenal sebagai kemasan khas jaringan peredaran narkoba internasional.

Setelah penangkapan pertama, polisi melakukan control delivery untuk menangkap penerima barang di Lubuklinggau.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Beni, penerima paket sabu, yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam sesuai ciri-ciri yang disebutkan Rian,” jelas Kapolres.

Keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas kabupaten yang beroperasi di wilayah Sumsel.

AKBP God menegaskan, Polres Muba berkomitmen penuh memberantas jaringan narkotika tanpa kompromi.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari jeratan narkotika,” ucapnya.

Hasil interogasi, Rian bertugas sebagai kurir narkoba yang diminta mengantar sabu ke Lubuklinggau oleh seseorang berinisial NK, dengan imbalan Rp15 juta.

“Baru pertama kali saya mengantar, katanya setelah selesai akan diberikan upah Rp15 juta. Saya tahu itu narkoba, tapi karena kebutuhan terpaksa dijalani,” ujar Rian.

Saat ini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Muba untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut