get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kg di Asahan, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Polisi Gadungan Tipu Gadis Palembang hingga Jual Motor, Ngaku Beli Seragam Rp100.000

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 08:46:00 WIB
Polisi Gadungan Tipu Gadis Palembang hingga Jual Motor, Ngaku Beli Seragam Rp100.000
Polisi Gadungan Tipu Gadis Palembang hingga Jual Motor, Ngaku Beli Seragam Rp100.000. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemuda berinisial AMF (22) warga Lorong Belimbing Sekip Pangkal, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap tim Satreskrim Polsek Ilir Barat I, lantaran menipu perempuan yang ternyata kekasihnya. Modusnya, pelaku yang mengaku anggota  Reskrim Polsek Ilir Barat I pun membawa kabur motor milik korban.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, terungkapnya aksi tersangka ini setelah korbannya FM (19) melaporkan ke Polsek Ilir Barat I. Tim langsung bergerak menangkap tersangka yang sedang berada di kosannya.

"Tersangka ini mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I sehingga korban berhasil memperdaya korban dan berhasil mengambil uang korban sebanyak Rp7,5 juta untuk membayar kosannya,” katanya, Jumat (11/8/2023).

Selain uang, handphone dan sepeda motor korban turut dibawa kabur tersangka. Awalnya korban meminta bantuan korban untuk memperbaiki HPnya.

"Kepada tersangka korban ini minta memperbaiki handphone, eh malah dijual oleh tersangka, lalu motor Beat korban juga ikut dijual oleh tersangka," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai anggota polisi selama enam bulan terakhir. Dia berhasil memikat seorang gadis yang telah dipacari selama lima bulan. 

Dia sengaja menjadi polisi gadungan hanya sekedar gaya-gayaan. Sedangkan untuk baju kaos reskrim dia dapat dari cara memesan lewat konveksi.

“Jadi polisi gadungan cuma untuk gaya-gayaan, sedangkan baju kaos aku beli kawasan Jalan Angkatan 66, Rp100.000 satu kaos dan aku beli 3 kaus,” ucap pelaku.

Kocaknya, tersangka ini kerap berada di lokasi tawuran untuk pura-pura membubarkan pemuda agar korban percaya. Tersangka pun dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut