Polisi dan Jaksa Bakar Ganja yang Ditemukan di Kebun Cabai di Lahat

LAHAT, iNews.id - Satres Narkoba Polres Lahat bersama Kejari Negeri Lahat melakukan pemusnahan ganja seberat 17,5 kilogram (kg). Ganja dalam jumlah banyak ini disita dari ladang ganja di antara kebun cabai dan sawah di Desa Jemaring, Kecamatan Jarai.
17,5 kilogram ganja tersebut beradal dari lima batang ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang Mapolres Lahat, Rabu (6/4/2022).
Dalam kasus ini telah ditangkap satu tersangka Darham (46) yang berperan menanam tanaman haram tersebut. Sementara satu tersangka lain Ir yang merupakan pemilik lahan masih dalam pengejaran.
"Berkasnya sedang diteliti jaksa. Sementara Ir, tidak berada di tempatnya masih melarikan diri," ujar Kasat Narkoba AKP Firman.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lahat, Indra Mulyawan mengatakan, selain yang dimusnahkan banyak 17,5 kilogram, terdapat dua kilogram ganja yang digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.
Sebelumnya, tim gabungan dari Polres Lahat dan Polsek Jarai mengungkap ladang ganja di antara persawahan, kebun kopi dan cabai. Setelah ditemukan ladang terlarang itu, polisi melakukan penyelidikan sehingga ditangkap Darham saat duduk di balai desa.
Editor: Berli Zulkanedi