Polda Sumsel Sita 9.430 Bungkus Rokok Ilegal Asal Madura
PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menyita sebanyak 9.430 bungkus rokok atau 174.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai asal Madura, Jatim di Palembang. Rokok ilegal itu akan dijual ke warung-warung di pinggiran Kota Palembang.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengatakan, petugas mengamankan pemilik rokok berinisial AM yang saat itu sedang mendistribusikan langsung rokok- rokok ilegal tersebut.
"Ribuan bungkus rokok ilegal itu tanpa dilengkapi pita cukai yang dikirim langsung dari Madura, Jawa Timur untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Sumsel," ujarnya, Rabu (8/3/2023).
Modus peredaran rokok ilegal tersebut pelaku langsung melakukannya sendiri dengan mendatangi warung-warung. Roko tersebut didatangkan ke Sumsel dari Jawa Timur melalui jalur darat.
“RProses hukum lebih lanjut pemilik beserta barang bukti rokok ilegal ini kami limpahkan ke Bea Cukai Palembang hingga proses penyidikan sampai selesai," katanya.
Kasi Penindakan Bea Cukai Palembang, Deni Benhard mengatakan, produksi atau pun pembuatan rokok ini dilakukan secara ilegal. Peredaran rokok tersebut juga tanpa dilengkapi pita cukai yang tentunya sangat merugikan keuangan negara.
"Dari segi kesehatan rokok ini juga sangat diragukan karena akan berisiko. Kepada masyarakat kami imbau juga stop untuk membeli produk rokok ilegal," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi