get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap

Polda Sumsel Bongkar Sindikat LPG Oplosan di Palembang, 4 Tersangka Ditangkap

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:30:00 WIB
Polda Sumsel Bongkar Sindikat LPG Oplosan di Palembang, 4 Tersangka Ditangkap
Polda Sumsel mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 Kg ke 12 Kg di Kota Palembang dan menetapkan empat orang tersangka. (Foto: Humas Polri)

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus pengoplosan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi di wilayah Kota Palembang. Dalam perkara ini, empat orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/3/1/2026/SPKT Ditreskrimsus/Polda Sumsel tertanggal 20 Januari 2026. Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan pengoplosan tabung gas LPG 12 kilogram yang berasal dari penyuntikan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan menangkap tangan satu unit mobil Daihatsu warna silver bernomor polisi BG 1952 AAC yang mengangkut 54 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah gudang di Jalan Taqwa Mata Merah Lorong Sungai Jawi Gang Anggrek RT 26 RW 07, Kelurahan Sungaiselincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan atau penyuntikan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi. Dari hasil pemeriksaan awal, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.

"Para tersangka memperoleh tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dari sejumlah tempat di Kota Palembang dengan harga sekitar Rp22.000 per tabung. Proses pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi gas menggunakan pipa sambung," ujarnya dikutip Kamis (22/1/2026).

Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram, para pelaku membutuhkan empat tabung LPG 3 kilogram dengan modal sekitar Rp88.000. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp155.000 hingga Rp165.000 per tabung.

Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp67.000 hingga Rp77.000 per tabung. Dalam sehari, para tersangka mampu menjual 35 hingga 50 tabung LPG 12 kilogram dengan keuntungan mencapai Rp2,3 juta hingga Rp3,8 juta per hari.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial D selaku pemodal dan pemilik usaha, YA sebagai pemilik lahan dan pelaku pengoplosan, EA sebagai pelaku pengoplosan, serta R sebagai sopir angkutan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 426 tabung LPG 3 kilogram, 135 tabung LPG 12 kilogram, timbangan duduk, pipa besi, segel tabung, karet seal, sarung tangan, serta dua unit kendaraan roda empat.

Polda Sumsel memastikan dalam kasus ini tidak ditemukan keterlibatan oknum TNI maupun Polri. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar. Polda Sumsel berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan indikasi praktik ilegal serupa.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut