get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Curanmor yang Viral di Media Sosial, 1 Perempuan

Polda Sumsel Bongkar Penyelundupan Sabu 20 Kg Kemasan Teh Asal China

Rabu, 07 Februari 2018 - 18:10:00 WIB
Polda Sumsel Bongkar Penyelundupan Sabu 20 Kg Kemasan Teh Asal China
Tiga tersangka penyelundupan sabu jaringan China ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan. (Foto: iNews.id)

PALEMBANG, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan membongkar penyelundupan sabu dari China sebanyak 20 kg yang dikemas dalam bungkus teh berwarna hijau. Polisi juga mengamankan tiga tersangka yang ditetapkan sebagai kurir dan pengedar barang haram tersebut, serta sebuah mobil Honda CRV warna hitam yang digunakan tersangka.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan sabu senilai Rp40 miliar itu dibungkus dalam kemasan teh hijau asal China untuk mengelabui petugas.

Barang haram yang disimpan dalam koper besar tersebut masuk melalui Aceh yang selanjutnya siap diedarkan di Indonesia. “Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka Arief dengan barang bukti dua kilogram sabu yang diamankan diwilayah Plaju, Palembang,” kata Kapolda, Rabu (7/2/2018).



Dari hasil pengembangan atas tersangka Arief, kata Kapolda, petugas Ditresnarkoba menangkap Rahmad, seorang kurir dari Provinsi Aceh, serta Lukman yang berperan sebagai penerima barang. Keduanya diamankan saat berada di sebuah rumah Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Darat, Palembang. “Dari kedua tersangka ini diamankan sabu sebanyak 18 kilogram yang disimpan dalam sebuah tas besar,” ungkap Zulkarnain.

Dia menjelaskan, sabu kemasan ini berasal dari China dan transit di Malaysia yang selanjutnya masuk ke Indonesia melalui pesisir timur Sumatera. Kapolda mengaku prihatin karena saat ini Sumatera Selatan tidak hanya sebagai perlintasan, namun sudah termasuk daerah yang mengonsumsi dari berbagai jenis narkoba.

“Dengan tertangkapnya tersangka dengan barang bukti 20 kilogram sabu ini, setidaknya kami bisa menyelamatkan 500.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolda.

Kapolda mengaku sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menangkap pelaku lain yang menyimpan sabu dari jaringan China baik yang ada di Jakarta maupun Aceh. "Kami perintahkan kepada semua anggota untuk sikat pemilik sabu ini," ucapnya.

Sementara itu, ketiga tersangka yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Sumsel. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana kurungan seumur hidup.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut