get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Edarkan Sabu 1 Kg jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam Dipecat

Polda Riau Gagalkan Peredaran 107 Kg Sabu Jaringan Malaysia, 17 Orang Ditangkap

Jumat, 05 April 2024 - 18:46:00 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran 107 Kg Sabu Jaringan Malaysia, 17 Orang Ditangkap
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal saat gelar perkara kasus peredaran narkoba jenis sabu 107 kg. (Foto: MPI)

PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba berbagai jenis jumlah besar berbagai jenis. Barang bukti yang berhasi disita berupa 107 Kg sabu dan 2.736 butir pil ekstasi.

Dalam kasus ini polisi menangkap 17 orang. Pengungkapan dilakukan di berbagai tempat di Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Jaringan ini merupakan pengedar internasional dari Negara Malaysia.

"Total barang bukti yang kita amankan 107,7 Kg sabu  2.736 butir pil ekstasi dan ganja 214 gram," kata Kapolda Riau Irjen M Iqbal didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti dan Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan, Jumat (5/4/2024).

Pengungkapan dilakukan di berbagai tempat seperti di Pelabuhan Roro, Air Putih Kabupaten Bengkalis. Di mana dalam kasus ini Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 2 orang AP dan FK. Dalam kasus ini tim berhasil menyita barang bukti 13 Kg sabu yang diamankan dari sebuah truk.

Kemudian Tim Subdit II berhasil menangkap di berbagai tempat di Bengkalis seperti di pelabuhan dan Selat Morong. Selain itu pengungkapan juga ada dilakukan di Kota Dumai dan Kota Pekanbaru. Untuk di Pekanbaru melibatkan bandar besar yakni Iwan yang selama ini menjadi pentolan pengedar di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru. 

"Salah satu tersangka adalah pemasok di Pengeran Hidayat yakni IJ alias Iwan. Itu ditemukan transaksi narkoba sebesar Rp10,5 miliar di bulan Januari sampai Maret tahun ini," kata Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menegaskan, 17 tersangka yang ditangkap terdiri atas pengguna, pengedar, dan kurir.

"Dalam kasus ini tersangka dari pemakai pemakai, pengedar yang mengantar baik dari darat dan laut dan juga bandar besar. Hanya pabrik pembuatannya saja yang belum diungkap. Dalam kasus barang bukti ini kita bisa menyelamatkan 1 juta orang jika barang bukti ini tidak berhasi diungkap. Barang bukti ini dari Negara Malaysia," katanya

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut