get app
inews
Aa Text
Read Next : Karhutla Jambi Sumbang 10 Persen Kasus Nasional, Menteri LHK Curiga Ada Unsur Pembakaran

Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Karhutla, Total 5 Tersangka

Kamis, 07 Agustus 2025 - 03:04:00 WIB
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Karhutla, Total 5 Tersangka
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dan jajarannya turun langsung ke lokasi karhutla di Muarojambi. (foto: Ist)

JAMBI, iNews.idPolda Jambi kembali menangkap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Batanghari. Dengan demikian, total sudah lima tersangka karhutla yang diamankan Polda Jambi. 

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan, sebelumnya Polda Jambi sudah mengamankan 4 orang tersangka karhutla.

Polres Tanjabbar tersangkanya atas nama Iman, warga jalan lintas Kuala Tungkal, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar. Polres Merangin mengamankan tersangka atas nama Libra Naingolan.

Sedangkan Polda Jambi mengamankan dua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45) warga Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Provinsi Riau. "Saat ini sudah ada belasan saksi. Mereka dipanggil dan diriksa sebagai saksi," kata Taufik, Rabu (6/8/2025).

Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Karhutla Provinsi Jambi, Brigjen TNI Heri Purwanto menambahkan, sejak turun hujan pada awal Agustus ini, tidak ditemukan adanya kejadian karhutla di Provinsi Jambi.

"Kondisi karhutla di Provinsi Jambi termasuk di Desa Gambut Jaya kemarin, kondisinya sudah padam," ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk hot spot di Provinsi Jambi hingga Rabu ini terlihat nihil. Namun begitu, katanya, satgas karhutla masih tetap bertugas patroli baik darat ataupun udara.

Hingga saat ini, tercatat jumlah luasan karhutla di Provinsi Jambi sejak Januari hingga akhir Juli sudah mencapai 425,13 hektare. Wilayah terluas terjadi karhutla di Kabupaten Muarojambi, mencapai sekitar 275 hektare.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut