PNS OKI Diminta Tolak Segala Bentuk dan Cara Gratifikasi
OKI, iNews.id - Pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diingatkan untuk menolak gratifikasi. Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru, diatur dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tipikor sejak tahun 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Husin mengatakan, upaya ini untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada publik.
“Secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung. Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi