get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Pembunuhan di Muba, Pria PNS dan Anaknya Ditetapkan Tersangka

PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:14:00 WIB
PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah
Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). (Foto: Polda Sumsel).

JAKARTA, iNews.id – Pria bernama Rocki Marciana Bin Rusdi Bakar ditemukan tewas dalam karung di area persawahan Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Dia sebelumnya dilaporkan hilang selama empat hari oleh keluarganya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi mengatakan, korban ditemukan pada Rabu (22/10/2025) pukul 14.00 WIB. Rocki ditembak oleh Muhamad Pajri (45), seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan anaknya Tutu Handi (16), seorang pelajar. Keduanya tinggal di desa yang sama dengan korban.

Penembakan terjadi saat pelaku memergoki korban yang diduga hendak mencuri buah kelapa sawit di kebun miliknya. Muhamad Pajri menembak Rocki dua kali, mengenai paha kiri dan lengan kanan. 

Saat kembali ke lokasi bersama anaknya, mereka mendapati korban masih hidup. Lalu, pelaku menembak kepala korban hingga tewas.

Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sawah sejauh 350 meter dari lokasi penembakan. Mereka juga membersihkan jejak darah sebelum pulang ke rumah.

Polisi menangkap kedua pelaku pada Minggu (26/10/2025) pukul 04.00 WIB di rumah mereka tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita berupa senapan angin, amunisi, karung, sepatu bot, motor, senter dan pakaian korban yang berlumuran darah.

"Kami akan mendalami seluruh motif dan kronologi detailnya. Meskipun pelaku mengaku spontan, tindakan yang diambil tetap merupakan pelanggaran hukum berat,” ujar AKBP Tri Wahyudi dikutip dari Polda Sumsel.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 serta 56 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut