get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Gadis 18 Tahun di Serang Diperkosa Tetangga hingga Trauma

Pilu, Siswi SMA Muara Enim Digilir 4 Pemuda Asal Prabumulih

Kamis, 29 Oktober 2020 - 19:38:00 WIB
Pilu, Siswi SMA Muara Enim Digilir 4 Pemuda Asal Prabumulih
Dua dari empat pelaku pemerkosaan siswi SMA di Prabumulih, Sumsel (Berrie Brima/iNews)

PRABUMULIH, iNews.id - Nasib pilu dialami seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Siswi berinisial WF (16) itu digilir oleh empat pemuda warga Prabumulih hingga mengalami trauma.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi mengatakan, polisi sudah menangkap dua dari empat pelaku pemerkosaan. Keduanya yakni pelaku Septian (19) warga Prabujaya. Prabumulih Timur dan Dandy Sanjaya (19) warga Prabumulih Utara.

"Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan sementara dua pelaku saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Siswandi, Kamis (29/10/2020).

Siswandi menambahkan, terungkapnya kasus pemerkosaan ini setelah korban melaporkan hal ini kepada orang tuanya JE (46) warga Muara Enim. Ayah korban kemudian melapor ke Mapolres Prabumulih jika anak perempuannya digilir oleh empat pemuda asal Prabumulih.

"Dari laporan itu, polisi bergerek melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku," katanya.

Siswandi melanjutkan, kasus pemerkosaan secara bergilir ini terjadi beberapa waktu yang lalu. Saat itu, korban diajak dua pelaku yang masih buron. Korban dan pelaku yang masih tetangga itu pergi ke Prabumulih. Sesampainya di Prabumulih, korban dan pelaku istirajat di kontrakan pelaku Septian.

"Di sana korban digilir oleh tiga pelaku," katanya.

Besoknya, kata Siswandi, korban diajak pelaku Dandy pergi ke kafe yang tak jauh dari Mapolres Prabumulih. Pulang dari kafe, korban kemudian dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Sementara itu, pelaku berkilah jika kejadian itu dilakukan atas suka sama suka. Dirinya tidak memaksa untuk melakukan hubungan tersebut.

"Suka sama suka, tidak ada paksaan," kata pelaku Septian.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

"Kedua pelaku lainnya masih kami kejar," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut