Perkosa Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul di OKU Ditangkap Polisi
OKU, iNews.id - Seorang pria paruh baya, Suryaman alias Sodrun (53), warga Desa Srimulya Kecamatan Sinar, Peninjauan Kabupaten OKU ditangkap Polisi setelah aksinya sebagai dukun cabul terbongkar. Tersangka tega memperkosa pasiennya yang masih di bawah umur.
Menurut orang tua korban, SL, peristiwa ini bermula saat anaknya bersama temannya datang ke rumah tersangka untuk berobat alternatif, Sabtu (19/9/2021). Kemudian saat sampai di rumah tersangka, korban diajak Suryaman ke samping rumahnya. Sementara teman korban yang ikut menemani disuruh menunggu di depan rumah.
“Anak aku sempat melakukan perlawanan dengan berontak dan menangis, namun korban menyerah setelah diancam akan dibunuh oleh tersangka,” katanya, Senin (20/9/2021).
Selanjutnya agar aksi bejatnya tidak ketahuan, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban kalau menceritakan perbuatannya. Namun korban tetap saja menceritakan perbuatan tersangka Suryaman itu kepada kedua orang tuanya.
Mengetahui hal ini, orang tua korban SL langsung melapor ke Unit PPA Polres OKU hingga akhirnya polisi berhasil menangkap dukun cabul tersebut.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal Adi Imawan didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan. “Tersangka akan kita jerat pasal 81 Perppu RI No 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi