Pengetatan PPKM, Mal dan Restoran di Palembang Wajib Tutup Pukul 17.00 WIB
PALEMBANG, iNews.id - Kota Palembang, Sumsel menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari 6 sampai 20 Juli 2021. Mal, restoran dan kafe kota pempek hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 17.00 WIB atau jam 5 sore.
Sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Palembang tanggal 21 Juli 2021 tentang pengetatan PPKM, pengelola pusat perbelanjaaan atau mal, kafe, dan restoran juga harus membatasi pengunjung yang datang maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan bahwa sanksi akan dikenakan kepada pelaku usaha maupun warga yang melanggar ketentuan tersebut. "Sanksi teguran, administratif, bahkan sampai pidana akan diberlakukan," katanya, Jumat (9/7/2021).
Apabila selama PPKM masyarakat menaati aturan, ia mengatakan, maka lonjakan penularan Covid-19 akan bisa ditekan dan Palembang bisa keluar dari zona merah atau zona risiko penularan tinggi. "Minimal kota Palembang masuk dalam zona kuning atau persebaran sedang," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan mengatakan dalam tiga pekan terakhir ada 107 kelurahan di Palembang yang berada di zona merah.
Jumlah kasus penularan Covid-19 di Palembang, menurut dia, juga masih bertambah melebihi 100 dalam sehari karena peningkatan aktivitas warga di luar rumah tidak diiringi dengan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.
Editor: Berli Zulkanedi