get app
inews
Aa Text
Read Next : Pusri Terima Banyak Penghargaan, Ketua DPRD Sumsel: Harus Dirasakan Masyarakat

Pengedar Narkoba di Palembang Tertangkap, Sabu Senilai Rp1 Miliar dari Jakarta Disita

Rabu, 12 Januari 2022 - 12:37:00 WIB
Pengedar Narkoba di Palembang Tertangkap, Sabu Senilai Rp1 Miliar dari Jakarta Disita
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib memperlihatkan barang bukti dari penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap S (25) seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu. Satu kilogram lebih sabu asal Jakarta ditemukan saat penangkapan tersangka di kawasan Jalan Al Fallah, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan tersebut sempat mencoba mengelabuhi petugas saat akan ditangkap dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam kotak susu. 

"Anggota kita yang curiga lantas membuka kotak susu tersebut dan didapatkan 10 bungkus plastik bening sabu seberat 1047,50 gram," ujarnya Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, Rabu (12/1/2022).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada saat anggotanya melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Pada saat akan ditangkap tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Kombes Pol Ngajib menjelaskan, tersangka merupakan seorang kurir, pengedar dan juga pemakai barang haram tersebut. "Dari pengakuannya, bahwa barang haram tersebut merupakan kiriman dari Jakarta dan dari keterangannya ke anggota kita akan diedarkan di Palembang," ucapnya.

Ngajib memastikan pihaknya akan melakukan pengembangan untuk dapat memberantas jaringan narkoba di Palembang. "Tentunya kita akan melakukan pengembangan hingga para pelakunya ditangkap di wilayah kita sehingga Palembang bebas narkoba," tutupnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut