get app
inews
Aa Text
Read Next : Irjen Eko Indra Heri Resmi Tinggalkan Polda Sumsel

Penampakan Rumah Mewah Tersangka Alat Tes Antigen Palsu yang Disita Polisi

Rabu, 01 September 2021 - 17:34:00 WIB
Penampakan Rumah Mewah Tersangka Alat Tes Antigen Palsu yang Disita Polisi
Rumah mewah milik tersangka kasus alat antigen bekas di Kota Lubuklinggau telah disita. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU,  iNews.id -Kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara (Sumut) dengan tersangka Picandi Moscojaya (45) telah memasuki tahap persidangan. Rumah mewah milik tersangka di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) telah disita.

Terlihat garis polisi dan tulisan spanduk bertuliskan “Tanah dan Bangunan ini Telah Disita”  terpasang di pagar rumah yang beralamat di Griya Pasar Ikan Jalan Merbau, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Dalam spanduk itu bertuliskan penyitaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus berdasarkan Surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021. Kedua Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau : Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021.

Menyatakan tanah dan bangunan telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.

Warga setempat Tris kepada awak media mengatakan pemasangan police line dan spanduk itu dilakukan oleh pihak kepolisian Kamis (26/8/2021) lalu. “Baru kemarin saat lewat kami lihat sudah terpasang spanduk tertulis disita negara,” katanya.

Adapun kondisi rumah yang masih dalam proses pembangunan tersebut masih dalam kondisi yang sama saat kasus ini heboh. Masih terlihat kayu-kayu penyangga coran yang belum dilepas oleh para tukang karena aktivitas pembangunan terhenti. Sementara di bagian dalam sebagian relief rumah telah terpasang, termasuk pagar besi di depan rumah telah dipasang dan sudah selesai dilakukan pengecatan.

Menurut Muslim, Ketua RT 07, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, saat penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian dirinya sedang tidak ada di rumah. “Mereka langsung melakukan pemasangan spanduk penyitaan dan malamnya aparat kepolisian datang lagi ke rumah saya karena ada berkas yang harus saya tanda tangan, mengingat rumah Picandi masuk RT 07,” katanya.

Sedangkan Wahyu Agus, Susanto Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Lubuklinggau membenarkan, bila PN Lubuklinggau sudah melakukan penyitaan aset milik Picandi Moscojaya (45). "Penyitaan atas permintaan dari pihak kepolisian Medang, Polda Sumatra Utara," katanya.

Wahyu menjelaskan, proses penyitaan tindak pidana ini prosedurnya Direskrimsus Polda Sumut mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyitaan. "Kita juga melakukan penelitian terhadap berkas penyitaan yang masuk ke kita, setelah berkas lengkap baru kita keluarkan surat izin penyitaan,” ucapnya.

Namun dalam pelaksanaan di lapangan pihaknya tidak terlibat langsung, karena setelah izin dikeluarkan dikembalikan lagi kepada penyidik Dirkrimsus Polda Sumut.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut