get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembacok Polisi di Bangkalan Madura Ditangkap, Ditembak di Kaki saat Coba Kabur

Penampakan Fadilla alias Datuk Penganiaya Dokter Koas, Berseragam Tahanan Tangan Diborgol

Minggu, 15 Desember 2024 - 00:25:00 WIB
Penampakan Fadilla alias Datuk Penganiaya Dokter Koas, Berseragam Tahanan Tangan Diborgol
Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas FK Unsri Palembang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Era Ardiansyah).

PALEMBANG, iNews.id- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang, Sabtu (14/12/2024). Dalam konferensi pers itu Fadilla alias Datuk (36) turut dihadirkan selaku tersangka. 

Pantauan di lokasi, Fadilla alias Datuk tertunduk lesu. Statusnya sebagai tersangka, Datuk mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dan tangan di borgol.

Fadilla alias Datuk (36), tersangka penganiayaan terhadap dokter koas. (Foto: Firdaus).
Fadilla alias Datuk (36), tersangka penganiayaan terhadap dokter koas. (Foto: Firdaus).

Pada bagian belakang seragam oranye yang dikenakan Datuk tertulis Tahanan Dit Tahti Polda Sumsel dengan nomor 91. Tampak Datuk mengenakan sandal jepit dan memakai masker.

"Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena telah melakukan penganiayaan," ucap Datuk.

Pada kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, motif tersangka melakukan penganiayaan karena emosi. Korban dinilai tidak menghargai majikannya sewaktu diajak bicara.

"Motifnya adalah pelaku kesal dengan korban yang tidak merespons terhadap ibu teman korban yang bernama LD (Lady) sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan," ujar Kombes Anwar.

Fadilla alias Datuk, tersangka penganiayaan terhadap dokter koas. (Foto: Firdaus).
Fadilla alias Datuk, tersangka penganiayaan terhadap dokter koas. (Foto: Firdaus).

Saat kejadian, kata dia tersangka yang merupakan sopir sedang mengantar majikannya, Sri Meilina yang merupakan ibu dari rekan koas korban, yakni Lady Aurel. Saat itu, majikannya bertemu korban di salah satu toko kue ingin menanyakan aduan anaknya terkait jadwal jaga koas pada malam tahun baru.

"Pada hari ini  kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut