Penampakan Barang Bukti Kasus Bisnis BBM Ilegal, Bak Truk Dipenuhi Tangki

PALEMBANG, iNews.id - Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang membongkar praktik bisnis BBM solar ilegal yang melibatkan oknum operator SPBU dan seorang pemodal. Tiga truk besar dengan bak dipenuhi tangki atau tempat penampungan solar diamankan sebagai barang bukti.
"Penangkapan tiga unit truk yang sudah dimodifikasi di dalamnya. Artinya tiga truk ini fungsinya sebagai siasat pengisian solar (subsidi) di SPBU. Di dalamnya ada muatan tempat penampungan solar," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Senin (12/6/2023).
Modifikasi dimaksud, sambung Kapolrestabes, masing - masing truk dilengkapi pompa untuk mengalirkan dan menampung BBM. Ketiga truk diamankan saat mengisi BBM subsidi jenis solar di salah satu SPBU di palembang.
"Barang bukti yang diamankan ini tiga truk dan 11.500 liter atau sekitar 11,5 ton BBM subsidi jenis solar," kata mantan Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Terungkapnya kasus ini, setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat yang resah melihat ulah para pelaku menimbun BBM.
Diketahui, polisi membongkar praktik bisnis BBM ilegal di Palembang. Lima orang ditangkap, mulai dari sopir truk, operator SPBU hingga seorang pemodal.
"Tiga sopir ditangkap yakni Alam (26) dan Soni Samedi (28), warga Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan Redho warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Ketiganya ditangkap saat mengisi BBM di SPBU kawasan Ilir Timur II Palembang," ujar Kombes Pol Harryo Sugihartono.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Okto Prawijaya (38) yang berperan sebagai pemilik usaha atau pemodal, dan Maruli (26) operator SPBU di Ilir Timur II Palembang.
Modus yang digunakan para sopir truk yakni menggunakan 103 Barcode aplikasi MyPertamina milik masyarakat dan digunakan untuk membeli minyak di salah satu SPBU. "Mereka menggunakan barcode MyPertamina kepada oknum pegawai SPBU seolah-olah itu adalah kendaraan yang berbeda, padahal kendaraannya sama," katanya.
Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi