Pemkot dan Polisi Akan Tindak Tegas Warga Palembang yang Tidak Pakai Masker

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan aturan tegas bagi warganya yang keluar rumah tanpa menggunakan masker. Hal ini dikakukan karena Palembang menyandang status zona merah penyebaran virus corona atua Covid-19.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, dirinya telah menandatangani surat edaran resmi terkait instruksi untuk memberikan sanksi dan menindak tegas masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Imbauan ini mulai diberlakukan pada hari ini dan masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dianggap ODP Corona dan jika diperlukan akan dikirim ke ODP Center Jakabaring untuk di edukasi terkait Covid-19
"Dalam waktu dekat di beberapa titik pintu masuk kota, tim Gugus Tugas akan secara mobile merazia masyarakat yang tidak memakai masker, termasuk menyelenggarakan pertemuan yang menyebabkan kerumunan massal," kata Harnojoyo di Rumah Dinas Wali kota, Selasa (21/4/2020).
Harnojoyo menambahkan, tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya virus Corona. Dia berharap masyarakat akan memahami bahaya corona.
"Kita berharap penyebaran Covid-19 di Palembang bisa kita tekan dan kota Palembang bisa terbebas dari virus ini," katanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setiadji mengatakan, tujuan dari penindakan tegas ini bukan untuk mengekang masyarakat, melainkan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya virus corona
"Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Kota Palembang, bukan mengekang. Gugus tugas akan melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah. Orang yang tidak memakai masker akan disanksi pemeriksaan dan memaksa mereka untuk memakai masker," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto