get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! APBD Sumsel 2023 Disahkan, Ini Rinciannya   

Pemerintah Kota Palembang Setop Cetak Ulang e-KTP

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:44:00 WIB
Pemerintah Kota Palembang Setop Cetak Ulang e-KTP
Palembang setop cetak e-KTP. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang tidak lagi mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Penyetopan cetak ulang KTP elektronik ini sejak awal Oktober 2022.

"Untuk warga Palembang yang datanya berubah atau e-KTP hilang, kami sudah tidak bisa melakukan pencetakan lagi," ujar Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Kamis (27/10/2022).

Bagi masyarakat yang ingin mengubah data atau mengurus kehilangan e-KTP, bakal dirujuk Disdukcapil Palembang melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang diunduh dari ponsel pintar.

"Sesuai implementasi Permendagri nomor 72 tahun 2022 mengenai pembuatan KTP digital. Cetak ulang karena hilang, perubahan data dan lain-lain, pelayanan lewat aplikasi," katanya.

Dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital terdapat fitur layanan kependudukan mulai dari data keluarga, KTP, KK, serta fasilitas pindai. Termasuk tanda tangan elektronik, pelayanan kependudukan, dan pengubahan PIN.

Bagi warga yang belum memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman, bisa mendapatkan blanko KTP elektronik.

"Yang baru pertama kali perekaman berhak menerima e-KTP. Selain dari itu dirujuk pakai KTP digital," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut