JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mereformasi sistem keuangan pensiun. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan reformasi itu yakni megenai perubahan Dana Pensiun (Dapen) PNS dari pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti menjadi fully funded berupa iuran pasti.
Adapun, fully funded ini yakni mengenai home pay (THP) akan berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya.
"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," kata Tjahjo dalam video yang diunggah DPR, Kamis (21/1/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
TAG :
pensiunan pns
pensiunan