get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Pendukung Paslon Wali Kota Makassar

Pasutri di Palembang Culik dan Sileti Perempuan Diduga Pelakor

Kamis, 12 November 2020 - 16:18:00 WIB
Pasutri di Palembang Culik dan Sileti Perempuan Diduga Pelakor
Pasutri tersangka penculikan dan penganiayaan perempuan. (Foto: Dede Febriansyah)

PALEMBANG, iNews.id – Aulia Rahman Putra Pratama alias Putra (22) dan Safira Sada Fira (20), pasangan suami istri warga Kelurahan Pahlawan, Kemuning Palembang ditangkap Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Keduanya diduga telah menculik dan menganiaya RO (22), karena dianggap mengganggu rumah tangga keduanya.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama pacarnya Ikbal (21) sedang melintas di Jalan Panca Usaha Seberang Ulu II, Sabtu (17/10/2020) tiba-tiba hentikan tersangka Putra.

"Pelaku dan temannya menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, kemudian menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh. Lalu, korban Ikbal dipukuli oleh teman pelaku, sedangkan korban Rini dibawa pelaku Putra ke arah pintu Tol Palindra menggunakan sepeda motor," ujar Suryadi didampingi Kanit IV, Kompol Zainuri, Kamis (12/11/2020).

Sesampainya di kawasan Pintu Tol Palindra, kata Suryadi, pelaku bersama rekan lainnya kemudian menganiaya korban Rini dengan cara dipukul. "Sesudah korban dipukuli di sekitar Tol Palindra, korban kemudian dibawa pelaku ke seputaran 10 Ulu Palembang. Tidak lama berselang datang istri pelaku membawa silet lalu menyileti korban beberapa kali di bagian kepala. Selanjutnya korban diantar dan diturunkan pelaku di kawasan Bom Baru," katanya.

Dalam kejadian tersebut, korban Rini mengalami sejumlah luka lebam akibat hantaman benda tumpul dan luka akibat sayatan benda tajam. "Tak hanya dianiaya, dalam kejadian tersebut ponsel milik korban juga dirampas oleh Putra," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Putra mengaku bahwa kejadian berawal saat dirinya meminta korban untuk meminta maaf kepada istrinya lantaran telah mengganggu hubungan keluarganya. "Korban ini saya minta agar mau minta maaf ke istri karena ulahnya yang sering mengganggu hubungan kami, tapi korban ini tidak mau sehingga terjadilah keributan," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, kini kedua tersangka terancam dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut