Pasangan Kekasih di Palembang Ditangkap usai Jual Remaja dengan Tarif Rp300.000 Sekali Kencan
PALEMBANG, iNews.id - Pasangan kekasih berinisial MY (21) dan AM, warga Palembang ditangkap polisi, Selasa (27/9/2022). Keduanya diduga menjual remaja dengan tarif Rp300.000 sekali kencan.
Diketahui, MY (21) merupakan warga Lorong Karya Kelurahan 2 Ulu dan AM (22) warga Lorong Setia Kelurahan Kemang Agung. Mereka ditangkap secara terpisah.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa aksi perdagangan anak yang dilakukan pasangan sejoli tersebut terjadi, Minggu, (18/9/2022), sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu kamar kos di Kecamatan IT III, Palembang.
"Kedua pelaku menjualkan korban yakni CA (15) warga 5 Ulu Palembang yang masih berstatus pelajar di Palembang melalui aplikasi MiChat," ujar Kompol Tri, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, korban yang masih anak di bawah umur tersebut dijual kepada lelaki hidung belang. Tarif untuk hubungan suami istri yakni Rp300.000 untuk satu kali kencan.
"Dari kasus ini, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel tersangka yang berisi komunikasi antara tersangka dan pria hidung belang, ada tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA melalui aplikasi itu," katanya.
Akibat perbuatannya, pasangan sejoli tersebut diancam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP.
Editor: Nani Suherni