Parpol di Palembang Kompak Daftar Bakal Caleg di Akhir Masa Pendaftaran
PALEMBANG, iNews.id - Komisi Umum Pemilu (KPU) Kota Palembang menyebut belum ada partai polisi mendaftarkan bakal caleg hingga hari ke-9 pendaftaran, Selasa (9/5/2023). Parpol diprediksi menunggu hari-hari terakhir masa pendaftaran pada 13 dan 14 Mei 2023.
”Sejak dibuka pendaftaran pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, KPU Kota Palembang belum menerima pengajuan bakal caleg,” ujar anggota KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Joni, Selasa (9/5/2023).
M Joni menyebut, parpol sedang melakukan pelengkapan berkas bakal caleg pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Pada tahapan pendaftaran ini para parpol harus mengunggah berkas para bakal calegnya pada aplikasi Silon, setelah itu baru penyerahan berkas secara fisik ke Kantor KPU Kota Palembang,” katanya.
Namun, ada partai politik yang sudah mengkonfirmasi akan melaksanakan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Palembang pada 10 Mei 2023 yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pihaknya memperkirakan di akhir pendaftaran yakni pada tanggal 12 - 14 merupakan puncak pengajuan bakal calon anggota DPD Kota Palembang.
Setelah melakukan pendaftaran tersebut, akan dilanjutkan verifikasi administrasi pada tanggal 15-23 Mei 2023. Kemudian adanya kekurangan berkas pada pendaftaran tersebut maka ada masa perbaikan, yakni pada 26 Juni - 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan tahapan verifikasi administrasi setelah perbaikan pada tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023, dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 19-23 Agustus 2023.
Editor: Berli Zulkanedi