get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Lahat Sumsel, Ini Penjelasan BMKG

Panen Sawit Milik Perusahaan, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juni 2022 - 16:07:00 WIB
Panen Sawit Milik Perusahaan, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi menangkap pencuri sawit di Kabupaten Lahat. (Foto: Ist)

LAHAT, iNews.id - Polisi menangkap pencuri buah kelapa sawit milik perkebunan di Kabupaten Lahat, Sumsel. Pelaku, Tarmisi (41) warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan dilaporkan mencuri 65 janjang buah kelapa sawit milik perusaan di wilayah setempat. 

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan didampingi Kanit Pidum Iptu Rachmat Djakatara membenarkan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku di lahan milik PT SMS tersebut.

Menurutnya, aksi pencurian tersebut terjadi Jumat (3/6/2022) sore sekitar pukul 18.00 WIB, di perkebunan Sungai Saling PT SMS Divisi 02 Block J06, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.996.400.

"Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan hal ini ke Polres Lahat untuk segera kita tindaklanjuti, guna mengamankan pelaku dalam kasus pencurian sesuai dengan pasal 363 KUHP tersebut," kata Kanit Pidum, Jumat(17/6/2022).

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut