get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jambi Kirim Bantuan Logistik 3 Truk untuk Korban Bencana di Sumbar

Pabrik Pengolahan Minyak CPO Kelapa Sawit di Muarojambi Disegel Petugas, Ada Apa?

Jumat, 20 Oktober 2023 - 20:32:00 WIB
Pabrik Pengolahan Minyak CPO Kelapa Sawit di Muarojambi Disegel Petugas, Ada Apa?
Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi bersama polisi saat menyegel pabrik pengolahan minyak CPO kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Kecamatan Sungaigelam, Muarojambi, Jambi. (Foto: ist)

MUAROJAMBI, iNews.id - Pabrik pengolahan sawit minyak CPO PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi disegel petugas Dinas Lingkungan Hidup setempat. Penyegelan dilakukan bersama dengan anggota Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (20/10/2023).

Informasi diperoleh, penyegelan berdasakan hasil rapat bersama dengan Polda Jambi karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PAL atau PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ).

"Kegiatan penegakkan hukum dilakukan terhadap PT PAL yang tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 11/Kep.Dis/DLH/2022 tanggal 8 Desember 2022," ujar Kadis LH Kabupaten Muarojambi Evi Syahrul, Jumat (20/10/2023).

Sebelumnya pada 22 Februari 2023, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Muarojambi telah menyegel dan memasang papan pelang PPLH di 5 titik.Uakni loading ram, panel scapper, station loading ram, pagar tembok dan pintu masuk untuk menghentikan sementara kegiatan produksi Pabrik PT PAL.

Namun segel dan papan pelang tersebut telah dirusak pihak yang mengoperasikan pabrik PT PAL. 

Atas kejadian tersebut, PPLH Kabupaten Muarojambi telah membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana melawan kekuasaan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1) KUHP," katanya.

"Karena itu hari ini dilakukan penyegelan baru terhadap pabrik PT PAL dengan tujuan penghentian sementara kegiatan produksi dan penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran," katanya.

Selain pelanggaran peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, PT PAL diduga melanggar UU Perkebunan. Sebab PT PAL tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf h Permentan 98 Tahun 2013.

Selanjutnya, pelanggaran lainnya di bidang ketenagakerjaan. Sejak PT PAL sejak  dan beroperasional, tidak ada laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muarojambi termasuk proses take over dan/atau kerja sama dengan PT MMJ.

"Selain itu PT MMJ sebagai pelaksana operasional pabrik hanya mendaftarkan saja anggota ketenagakerjaan tetapi tidak pernah membayar iuran ketenagakerjaannya. PT MMJ pada fakta lapangan tidak bisa membuktikan surat perjanjian kerja sama dengan pekerja yang dipekerjakan," katanya. 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengharapkan agar dapat memisahkan antara permasalahan hukum perusahaan dengan tenaga kerja antara PT MMJ dengan karyawan.

"Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi telah selesai melaksanakan penyegelan. Kami dari kepolisian saat ini dalam proses penyidikan," katanya.

Dia berharap agar semua pihak mematuhi aturan hukum.

"Tolong hargai proses hukum yang saat sedang dihadapi oleh manajemen. Saya mengimbau untuk mematuhi aturan hukum dan semoga pihak perusahaan dapat segera beroperasi setelah memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut