get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Oknum Polisi di Medan Pukul Pemotor gegara Senggolan, Ini Kata Polda Sumut

Oknum Polisi di Lahat Hamili Istri Tahanan

Minggu, 12 Desember 2021 - 17:24:00 WIB
Oknum Polisi di Lahat Hamili Istri Tahanan
Ilustrasi Oknum Polisi di Lahat Hamili Istri Tahanan (Foto: Antara)

LAHAT, iNews.id - Bripka IS (39) oknum polisi yang bertugas di Mapolres Lahat, dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga menyetubuhi istri narapidana. Aksi ini dilakukan Bripka IS dengan ancaman.

Kuasa hukum narapidana berinisial FP (59), Feodor Novikov, mengatakan aksi pelecehan seksual yang itu dilakukan IS terhadap IN (20). Korban merupakan istri narapidana yang mendekam di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir.

"Kasus ini sendiri berdasarkan pengakuan IN, dimana dia terpaksa menuruti keinginan IS dengan berbagai ancaman," katanya, Minggu (12/12/2021).

Menurutnya, salah satu ancaman IS kepada IN yakni akan memindahkan suaminya ke Nusa Kambangan, Cilacap. Adapun modusnya yakni dengan mengajak korban dan seorang temannya jalan-jalan ke Palembang.

"Saat itu IS beralasan sudah kemalaman untuk pulang dan berinisiatif memesan kamar hotel," katanya.

Dikatakan Feodor, saat itu IS memesan dua kamar hotel. Satu untuk teman IN dan satunya untuk IS bersama korban. IS yang mengetahui suami IN masih dipenjara mulai menjalankan aksinya dengan mengancam korban.

FP yang mendapatkan informasi kalau istrinya sudah disetubuhi seorang oknum polisi lalu menunjuk kuasa hukum untuk selanjutnya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumsel, dan tercatat dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengaku belum mengetahui laporan tersebut, dan akan melakukan kroscek terlebih dahulu terkait kebenarannya.

"Belum monitor, nanti kita cek," katanya. 

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut