Oknum PNS Perempuan Dinkes OKI Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
PALEMBANG, iNews.id - Wenni Agustian, oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa juga dituntut denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati mengatakan perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual,menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman lebih dari 5 gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun tahun 2009 tentang narkotika, menjatuhi pidana terhadap terdakwa Wenni Agustin dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujar Rini di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi di PN Palembang, Senin (27/3/2023).
Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa atau pleidoi secara tertulis melalui penasihat hukum.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Wenni Agustin diringkus Rabu (7/12/2022), di kediamannya di Dusun I Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Bahwa dalam waktu tersebut terdakwa didatangi oleh Jon (belum tertangkap) yang membawa narkotika yaitu 16 butir ekstasi warna abu-abu logo Gucci dan sabu dengan berat 13,843 gram yang akan diserahkan kepada pemesan melalui terdakwa dengan upah sebesar Rp500.000.
Kemudian pemesan yang merupakan anggota polisi yang menyamar datang dan mengetuk pintu. Selanjutnya, petugas bersama rekannya langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti, sedangkan tersangka Jon melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa kedapatan beberapa barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi 16 butir tablet esktasi berlogo gucci dengan berat keseluruhan 6,641 gram dan 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 13,843 gram.
Editor: Berli Zulkanedi