Nongkrong di Rumah Makan, Pria Muratara Ditangkap karena Kantongi Sabu
MUSI RAWAS, iNews.id - Roberto (21) warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ditangkap saat nongkrong depan rumah makan di Lubuklinggau. Pria ini ditangkap karena kantongi sabu.
Tersangka ditangkap di depan Rumah Makan Budi Setia, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (18/4/2021). Saat digeledah, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu seberat 61,96 gram, di kantong celananya.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan tersangka ditangkap setelah anggotanya mendapat informasi bahwa tersangka sering membawa narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi itu tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan saat itu tersangka sedang berada di depan Rumah Makan Budi Setia, Kelurahan Selangit.
“Tim langsung bergerak cepat langsung mengamankan tersangka, dan saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 61,96 gram, yang disimpan tersangka didalam kantong celananya,” katanya.
Selanjutnya tersangka berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut. "Kita cari sumber sabu dan akan dibawa kemana," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi