Nekat Jual Sabu di Bulan Puasa, Kakek 71 Tahun Ditangkap Polisi
OKI, iNews.id - Seorang kakek berinisial N (71) di Kabupaten OKI, Sumsel ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Pria lanjut usia ini kedapatan mengedarka narkoba jenis sabu.
Di usianya yang sudah senja, kakek warga Desa Pulau Geronggong, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI ini masih nekat mengedarkan sabu. Diduga kakek N sudah cukup lama mengedarkan sabu sehingga membuat resah warga sekitar.
Kasatres Narkoba Polres Polres OKI AKP Najamuddin mengatakan, penangkapan terhadap kakek N berawal dari informasi masyarakat jika kakek 71 tahun itu kerap transaksi jual beli sabu. "Dari informasi itu dilakukan pengembangan dan pelaku ditangkap," ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti dua kantong plastik berisikan sabu. Salah satu plastik berisikan delapan paket sabu.
"Satu kantong lainnya bertuliskan 200 berisi tiga plastik berisikan kristal bening diduga sabu. Pelaku sudah mengakui barang tersebut miliknya," kata Kasat.
Editor: Berli Zulkanedi