Nekat Jual Motor Curian di Facebook, Buruh di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Tim Macan Linggau dari Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Taba Jemekeh. Buruh di Lubuk Linggau, nekat mencuri motor di tempat kos, akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku berinisial RIB (21), warga Jalan Mangga Besar II, Ulak Surung, Lubuk Linggau Utara II. Kejadian bermula saat Tri Mujoyo, warga Muara Rupit, pulang kampung ke Musi Rawas Utara.
Saat kembali, dia mendapati pintu kosnya rusak dan motor Yamaha Mio tahun 2007 miliknya hilang. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Kurniawan Azwar menjelaskan bahwa RIB beraksi bersama temannya berinisial D yang kini masih buron. Malam sebelum kejadian, kata dia RIB datang ke tempat kos D yang berada di sebelah kamar korban.
Mengetahui kamar sebelah kosong, D mengajak RIB mencuri. Mereka merusak gembok pintu dengan obeng, lalu memilih satu dari dua motor yang terparkir. RIB menyambung kabel kontak secara paksa dan membawa kabur motor tersebut.
Motor hasil curian sempat disembunyikan di rumah teman lain berinisial I di Gang Merpati, Sukajadi. RIB mengaku motor itu miliknya.
Tak lama kemudian, motor dijual lewat Facebook seharga Rp 1.600.000 kepada seseorang di Jalan Nangka Lintas. Padahal, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Setelah laporan diterima, Tim Macan Unit Pidum langsung bergerak. Pada Kamis (30/10/2025) pukul 05.00 WIB, RIB ditangkap di rumah temannya I tanpa perlawanan. RIB mengakui semua perbuatannya dan menyebutkan peran D yang masih dalam pengejaran.
“Pelaku RIB sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara rekan pelaku, D, masih kami buru dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Kurniawan Azwar dikutip, Sabtu (1/11/2025).
RIB kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Dalam rangka Operasi Sikat Musi II tahun 2025 ini, kami terus meningkatkan pengungkapan dan pencegahan kejahatan, terutama curanmor," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi