Nekat Edarkan Sabu, Kuli Bangunan di Palembang Ditangkap saat Tidur Pulas

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Kemuning menciduk seorang kuli bangunan yang nekat edarkan narkoba jenis sabu. Pelaku diketahui bernama Rikie (19) warga Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Kemuning Iptu Arlan mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (30/12/2019) di kediamannya di Lorong Anggrek, Jalan Angkatan 66, Talang Aman, Kemuning, Palembang. Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur sehingga hanya bisa pasrah.
Arlan menambahkan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba. Berbekal dari laporan itu, pihaknya melakukan penggerebekan.
"Kita gerebek si pelaku saat sedang tidur," ujar Arlan kepada iNews.
Lebih lanjut Arlan mengatakan, saat digeledah, pihaknya menemukan sabu yang disimpan dalam klip plastik kecil dan berada di dalam bungkus rokok.
"Kami temukan sabu seberat 0,40 gram di dalam bungkus rokok dan timbangan digital," imbuhnya.
Sementara itu, Rieki mengaku mengonsumsi sabu itu agar kuat bekerja.
"Satu paket, buat enak kerja," kata dia.
Tak hanya itu, selain dipakai sendiri, sabu tersebut juga dijual ke rekannya sebesar Rp50 ribu.
"Dijual Rp50 ribu ke temen. Keuntungan Rp100 ribu sehari buat makan Pak," katanya.
Atas pebuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto