LAHAT, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap empat penyalahguna narkoba. Keempat pelaku merupakan pengedar dan pemakai narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP Bobby Eltarik mengatakan, pelaku berinisial YIM (19), PIR (23), KAY (18), SAT (26). Pelaku YIM ditangkap lebih dahulu di Jalan Prof Emil Salim, Lahat.
Kembangkan Kasus Perampokan Toko Emas, Polda Sumsel Buru 5 Pelaku Lain
"YIM diamankan beserta barang bukti satu paket daun ganja kering," kaya Bobby, Senin (30/3/2020).
Bobby menambahkan, setelah menangkap dan memeriksa YIM polisi melakukan pengembangan hasilnya polisi menggulung tiga pelaku lainnya.
Nekat Akad saat Corona, Pasangan Pengantin di Sumsel: Yang Penting Sah!
"Berdasarkan keterangan dari YIM bahwa narkoba diduga jenis ganja itu didapatkan dari PIR. Begitu mendampatkan nama, kami langsung bergerak cepat," kata dia.
Lebih lanjut Bobby mengatakan, polisi akhirnya menangkap PIR yang merupakan warga Desa Danau Belindang.
"Bersama tiga pelaku didapat total 41 paket kecil daun kering diduga ganja dalam kertas, dan satu paket sedang dalam plastik bening dengan berat 170,18 gram," kata Bobby.
Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Lahat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto