Mulai 17 Juli, Pengelola Bandara SMB II Palembang Perketat Pemeriksaan Penumpang

PALEMBANG, iNews.id - Pengelola Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang memperketat pengecekan syarat penerbangan bagi penumpang mulai Senin (17/7/2022). Pengecekan secara ketat untuk memitigasi penyebaran Covid-19 yang menunjukkan terjadi kenaikan.
Eksekutif General Manager Bandara SMB II Palembang R. Iwan Winata mengatakan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri wajib sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap atau hingga dosis ketiga (booster).
Bagi penumpang yang baru dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes usap antigen 1x24 jam atau RT-PCR 2x24 jam dan vaksin dosis satu wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
Persyaratan tersebut diterapkan SMB II Palembang merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 21 tahun 2022; nomor 70 terkait transportasi udara perjalanan dalam negeri dan nomor 71 perjalanan luar negeri.
"Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi, usia 6-17 wajib menunjukkan sertifikasi vaksin dosis kedua (tanpa menunjukkan hasil PCR/Antigen), anak di bawah 6 tahun tidak wajib PCR/Antigen namun harus dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi," katanya, Jumat (15/7/2022).
Bandara SMB II Palembang telah mempunyai sistem reservasi (pemesanan) di semua maskapai penerbangan yang terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan, sehingga diketahui penumpang sudah mendapatkan vaksin atau atau belum.
“Namun, bagi penumpang yang belum sempat vaksin khususnya booster (dosis ketiga), kami sudah siapkan layanan vaksinasi di bandara dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Palembang,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi