get app
inews
Aa Text
Read Next : Termasuk Sumsel, Presiden Sebut 15 Provinsi dengan Cakupan Vaksinasi di Bawah 60 Persen

Modus Tagih Utang, Pria Palembang Jadi Begal di Sekitar Museum

Sabtu, 04 Desember 2021 - 10:56:00 WIB
Modus Tagih Utang, Pria Palembang Jadi Begal di Sekitar Museum
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan memperlihatkan pedang yang digunakan pelaku begal. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Eko Mardona (36), menjadi korban begal dengan modus menagih utang di kawasan Jalan Srijaya, Kecamatan Sukarami, Palembang tepatnya tidak jauh dari Museum Bala Putra Dewa. Akibatnya, Eko terpaksa kehilangan sepeda motor miliknya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, korban menjadi korban begal, Jumat (26/11/2021) lalu, dan langsung membuat laporan. Berdasarkan laporan tersebut, anggota langsung bergerak untuk menangkap kedua tersangka dari tempat persembunyiannya.

"Pada saat melakukan aksinya, kedua tersangka menggunakan senjata sajam jenis pedang dan langsung menodongkan senjata tersebut ke korban dengan mengancam korban sekaligus mengambil motornya," ujar Christopher, Sabtu (4/12/2021).

Christopher menjelaskan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka yakni Daryanto (46) dan Apriadi (30), yang merupakan warga Palembang memiliki peran masing-masing.

"Satu tersangka ada yang mengawasi situasi dan ada yang bertugas mengancam korban dengan senjata tajam jenis pedang. Karena korban takut lalu kedua tersangka menguasai kendaraan korban, hingga motor korban Vega R nopol BG 3507 OM langsung di bawa lari kedua tersangka," katanya.

Selain menangkap kedua tersangka, kata Christopher, anggotanya juga mengamankan barang bukti yakni dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku, kemudian helm dan pedang yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya.

Sementara itu, tersangka Daryanto mengaku, bahwa dirinya hanya diminta oleh temannya untuk menagih utang Rp2,5 juta kepada korban. "Utang itu sudah lama, kami kemudian menagihnya dengan menggunakan senjata tajam untuk mengancamnya," ucapnya.

Daryanto mengatakan, karena korban tidak punya uang lalu dirinya dan tersangka Eko mengambil motor korban. "Setelah mengambil motor korban, kami lalu pergi meninggalkan korban di TKP, soal ada tidaknya utang itu saya tidak tahu karena saya hanya disuruh teman saya," katanya.

Atas perbuatan tersebut, kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut