Modus Office Boy dan CS Bobol Rekening Rp5,2 Miliar, Tipu Nasabah Lansia

PALEMBANG, iNews.id - Dua pegawai bank milik pemerintah di Pagaralam, Sumsel ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel karena membobol rekening puluhan nasabah. Kedua pelaku VM (34) customer service dan AW (35) office boy, diperkirakan meraup uang Rp5,2 miliar dari tindak pidana yang dilakukan.
Kasus ini terungkap setelah salah satu nasabah mengecek saldo di buku tabungan namun tidak ada. Setelah ditelusuri nasabah tersebut saat menabung berhubungan dengan kedua oknum karyawan bank Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam.
Modus kedua pelaku yakni mencari atau mengincar nasabah yang dapat diperdaya seperti nasabah lanjut usia (lansia). "Kedua pelaku sengaja mencari korban nasabah yang sudah tua atau lansia agar mudah diperdaya dan ditipu," ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha dalam press release di Palembang, Jumat (24/2/2023).
Dalam aksinya kedua tersangka bekerja sama saat nasabah datang untuk membuka tabungan atau menyetor uang ke tabungan. Nasabah langsung dilayani kedua tersangka dengan baik.
"Uang yang disetorkan nasabah tetap disetorkan, namun kartu ATM tidak diserahkan ke nasabah. Setelah nasabah menyetorkan uang, buku tabungan dan kartu ATM tidak diberikan kembali dengan alasan akan ada program undian dari BRI," katanya.
Modus yang kedua, kata Putu, tersangka VM berdiri di depan pintu masuk bank dan mencegat nasabah yang ingin membuka tabungan atau yang akan menabung dengan alasan akan membantu menyetorkan uang nasabah.
"Namun faktanya uang yang diserahkan nasabah kepada tersangka tidak disetorkan. Agar nasabah percaya tersangka menulis bukti setoran secara manual dengan pena ke buku tabungan nasabah bukti setor manual itu yang diserahkan tersangka ke nasabah dengan alasan terjadi error," katanya.
Untuk mengambil uang nasabah, kedua tersangka menggunakan kartu ATM milik nasabah dengan cara menarik saldo yang ada di dalam rekening nasabah atau transfer E Channel tanpa sepengetahuan nasabah.
"Dari aksi kedua tersangka, para nasabah mengalami kerugian mulai dari Rp10 juta hingga Rp400 juta. Jumlah korban mencapai 70 nasabah dengan total kerugian Rp 5,2 miliar," katanya.
Polisi menyebut, kedua tersangka sudah berkomplot dan beraksi sejak sejak tahun 2020 lalu. Sebagai barang bukti, polisi menyita 32 kartu ATM milik para nasabah yang telah ditipu kedua pelaku. "Ada 32 kartu ATM milik nasabah atau korban," katanya.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, kedua pelaku menggunakan uang hasil tindak pidana dalam jumlah besar tersebut untuk menumpuk harta. Mulai dari membeli sejumlah rumah, ruko dan kebun hingga membuka usaha. "Kedua pelaku mendapatkan uang sebanyak lebih dari Rp5,2 miliar dan digunakan membeli sejumlah rumah, kebun dan membuka usaha," katanya.
Kedua pelaku dijerat pasal 49 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp200 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi