get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Palembang Lampung Terbaru 2025, Jalan Tol Bukan Lagi Pilihan Utama!

Miris, Ini Alasan Ibu di Palembang Jual Bayi yang Baru Dilahirkan

Selasa, 21 Januari 2020 - 10:36:00 WIB
Miris, Ini Alasan Ibu di Palembang Jual Bayi yang Baru Dilahirkan
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji menunjukan barang bukti penjualan bayi dari empat tersangka

PALEMBANG, iNews.id - DAR, ibu si penjual bayi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku terpaksa menjual bayi yang baru dilahirkannya. Kepada penyidik Polrestabes Palembang, DAR mengaku sudah memiliki dua anak dan suaminya pergi entah ke mana.

"Saya sudah punya dua anak sementara sudah pisah dengan suami," kata DAR di Mapolrestabes, Selasa (21/1/2020).

DAR menambahkan, dirinya juga tidak mengetahui jika anaknya yang dirawat oleh MAR akan dijual kembali. Dia hanya berjanji akan mengasuh bayinya.

"Dia (MAR) janji akan mengasuhnya dan memberikan uang kepada saya," kata DAR.

Sementara itu pelaku MAR berkilah jika bayinya DAR tidak jadi dijual. Menurutnya, latar belakang bayi yang dilahirkan DAR dinilai kurang baik.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Emak-Emak Penjual Bayi di Palembang

Seperti diketahui, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mengungkap perdagangan bayi. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat emak-emak masing-masing berinisial DAR (40), MAR (39), SN (44) dan MAR (62).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, para pelaku ditangkap pada Senin lalu (13/1/2020) saat sedang melakukan transaksi.

"Mereka ditangkap dengan metode undercover, personel berpura-pura sebagai pembeli," kata Kombes Pol Anom di Mapolrestabes Palembang, Senin (20/1/2020).

Saat beraksi, kata Anom, pelaku mempunyai peran yang berbeda. Pelaku DAR merupakan orangtua yang menjual bayinya. Sementara MAR sebagai penerima bayi dari DAR. Kemudian, SN dan MAR bertugas mencari pembeli bayi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika bayi laki-laki dihargai penjual Rp15 juta dan bayi perempuan Rp25 juta.

BACA JUGA: Bayi 40 Hari di Kebon Jeruk Meninggal Tersedak Pisang, Ini Pengakuan Sang Ibu

Selain menangkap empat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1 juta, tiga unit ponsel dan perlengkapan bayi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan dan denda minimal Rp60.000.000 serta maksimal Rp300.000.000.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut