get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik dan Cuti Lebaran

Jumat, 10 April 2020 - 17:59:00 WIB
Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik dan Cuti Lebaran
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk mudik lebaran 2020 dan cuti selama pandemi virus corona atau Covid-19. Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.

"ASN dan keluarganya juga dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, ini untuk mengurangi penyebaran virus corona," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo, Jumat (10/4/2020).

Mantan Menteri Dalam Negeri ini menambahkan, apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tjahjo menambahkan, dalam SE tersebut juga dinyatakan ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dam pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

"Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia," kata dia

Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat Edaran yang ditandatangani pada Kamis (9/4/2020) kemarin itu juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

SE tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut