Mengaku Tak Punya Niat Mencuri, Ibu Muda Ini Ternyata Residivis
PALEMBANG, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, YT (29) ditangkap polisi dari Satreskrim Polrestabes Palembang dalam kasus pencurian handphone yang tertinggal di motor. Setelah diperiksa, ibu muda ini ternyata residivis yang pernah dipenjara terkait kasus penggelapan.
Terungkapnya kejahatan ini setelah pelaku menjual handphone yang dicurinya melalui media sosial, sehingga dengan muda polisi menangkap warga Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur III ini.
Pencurian ini terjadi di Jalan Rawasari Kecamatan Kemuning. Saat itu, korban Dhea Alvira (20) tanpa sengaja meninggalkan handphone di sepeda motor di dapan rumah.
Ditemui di Mapolrestabes Palembang, pelaku mengakui semua perbuatannya. Namun menurutnya, pencurian tersebut tanpa direncanakan dan niat. Ketika melintas melihat ada handphone tertinggal di sepeda motor, niatnya muncul secara tiba - tiba. Usai mendapatkan handphone tersebut, pelaku langsung bergegas pergi dan menjualnya melalui Facebook seharga Rp1,7 juta. "Uangnya untuk kebutuhan sehari - hari," ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku yang merupakan seorang perempuan ini ditangkap setelah menjual dua handphone di media sosial. "Pelaku ini pernah dihuku terkait kasus penggelapan dalam jabatan. Atas ulahnya sekali ini dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara," katanya, Selasa (7/9/2021)
Editor: Berli Zulkanedi