Menegangkan Penangkapan Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, Polisi Nyaris Kena Tikam

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Paisal Armada (38) dan Ajeng (33), dua pengedar narkoba di Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap polisi. Keduanya ditangkap saat akan mengedarkan narkoba, di Jalan Marga Lama, Kelurahan Pelita Jaya, Lubuklinggau.
Bahkan salah satu pelaku berupaya menusuk polisi dengan senjata tajam (sajam) saat akan ditangkap. Upaya tersebut gagal karena petugas dengan sigap menangkap tersangka.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin menjelaskan, kronologi penangkapan berawal adanya informasi tersangka Paisal akan bertransaksi narkoba di TKP pada Rabu (9/7/2025) pukul 10.00 WIB.
"Saat ditangkap tersangka sudah berada di TKP, waktu kita geledah tersangka memberitahukan kalau paket narkotikanya belum dia terima dan orang yang akan mengantarkannya sedang di jalan menuju rumahnya," kata Najamudin, Jumat (11/7/2025).
Tim Satnarkoba, kata dia langsung memastikan kebenaran informasi tersebut dengan menyuruh tersangka untuk menghubungi rekannya, yakni Ajeng dan mengarahkannya untuk bertemu di kediaman tersangka Paisal di Jalan Depati Said, Kelurahan Pelita Jaya.
"Tidak lama kemudian, datang seseorang menggunakan motor mendekati kediaman tersangka Paisal. Begitu turun dari motornya, dia langsung disergap oleh anggotanya. Namun secara tiba-tiba tersangka Ajeng melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Untungnya petugas berhasil mengamankan tersangka Ajeng," ucapnya.
Dia menuturkan, saat menggeledah tersangka Ajeng, ditemukan satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,23 gram. Tersangka mengaku hanya mau mengambil uang dari tersangka Paisal.
"Saat diinterogasi, tersangka Paisal akhirnya memberitahukan kalau narkotika yang ada padanya ia sembunyikan di dalam ban bekas yang sebagian telah tertanam di tanah dekat kandang ayam dirumahnya," tuturnya.
Setelah dikeluarkan dari dalam ban bekas tersebut, ditemukan plastik PE berisikan sabu seberat bruto 100,63 gram, lima plastik klip berisikan sabu seberat bruto 27,70 gram, satu plastik klip berisikan tablet ekstasi warna kuning sebanyak 13 butir, dan satu plastik klip berisikan tablet ekstasi warna biru berbentuk ikan sebanyak 1 butir.
"Barang tersebut diambil oleh kedua tersangka dari daerah Bengkulu. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti tersebut sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi