Mendagri Tegur Wali Kota Prabumulih yang Lelet Bayar Insentif Nakes

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemda. Berdasarkan hasil pemantauan rutin dan recheck ke Kemenkeu serta Kemenkes, Kemendagri mendapatkan 10 daerah yang belum membayar insentif nakes daerah (innakesda).
Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani surat teguran kepada 10 bupati/wali kota yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya. “Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan Innakesdanya,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen DAU dan DBH tahun anggaran /2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah.
“Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda. Realisasi pos belanja Innakesda merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD,” katanya.
Berikut daftar kepala daerah yang ditegur Mendagri :
1. Wali Kota Padang, Sumatera Barat
2. Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan
3. Wali Kota Bandar Lampung, Lampung
4. Bupati Madiun, Jawa Timur
5. Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Bali
8. Wali Kota Langsa, Aceh
9. Bupati Nabire, Papua
10.Bupati Paser, Kalimantan Timur
Editor: Berli Zulkanedi