Memprihatinkan, Penggiat Medsos Sebut Masih Banyak Penyebar Hoaks di OKU
BATURAJA, iNews.id - Gerakan milenial yang tergabung dalam komunitas Netizen Anti Hoax (NET.AH!) Kabupaten OKU prihatin terhadap jagat media sosial. Masih banyak oknum pengguna media sosial yang menyebarkan hoaks.
Direktur NET.AH! Syakirin Edo Lugan menyatakan, banyak penyalahgunaan medsos oleh beberapa oknum, yang justru mengarah kepada kepada disinformasi hingga hate speech. "Ini bagi kami selaku penggiat medsos yang mencari nafkah melalui saluran tersebut, merasa terganggu dan resah dengan oknum yang menyalahgunakan medsos ini sebagai wadah untuk menyampaikan hate speech dan disinformasi. Baik dalam hal menuju Pilkada yang sebentar lagi kita hadapi, atau disinformasi seputar pandemi Covid-19 dan lainnya," ujarnya di Kantor Hukum Saiful Mizan, Selasa (03/11/2020).
Hoaks sangat berbahaya, apalagi jika sampai kepada masyarakat awam yang minim pengetahuan dan informasi dalam bermedsos, maka akan menimbulkan informasi yang terpotong-potong. Pada akhirnya menuju hoaks dan menimbulkan keresahan. "Maka dari itu kami berharap masyarakat santun dan bijak dalam bermedsos. Langkah ini juga sebagai upaya kami meliterisasi masyarakat agar mengerti dan tahu apa itu hoaks," jelas dia.
Di kesempatan itu, NET.AH! juga menunjuk kuasa hukum Saiful Mizan untuk mensomasi beberapa akun dan grup-grup di medsos yang isinya dinilai dan diduga mengandung hujatan kebencian, berita bohong dan lainnya. Yang sejatinya tidak etis disampaikan.
"Ya, benar, kawan-kawan milenial ini resah oleh beberapa akun dan oknum yang tidak bijak dalam penggunaannya (medsos), bahkan sudah mengarah pada hujatan. Oleh karenanya mereka mendeklarasikan perang terhadap hoaks, berita bohong, ujaran kebencian dan hujatan di medsos ini," ucapnya.
Menurut Saiful, akun-akun medsos yang mereka monitor itu sudah diinventarisir yang jumlahnya sekitar 16 akun. Akun-akun di instagram dan facebook itu segera disomasi secara terbuka. "Kami peringatkan untuk menghentikan hujatan-hujatan, ujaran kebencian dan hoaks," katanya.
Ditegaskan Saiful lagi, jika akun-akun tersebut tidak menyampaikan klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka dan atau menutup akun secara mandiri dalam waktu 2 x 24 jam, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum, sebagaimana saluran hukum yang ada. "Negara dalam hal ini memang memberikan hak kebebasan berpendapat, tapi ingat ada batas-batasnya. Jangan kebablasan. Karena bisa jadi akan berujung pidana," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi